Suara.com - Terkait penangkapana beberpa mobil mewah Lamborgini tanpa dokumen, Polda Metro Jaya akan memanggil Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
"Kita akan kumpulkan ATPM karena kasus kemarin (penangkapan Lamborghini) menjadi perhatian publik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Restu menyebutkan agenda mengumpulkan ATPM telah berjalan sejak lama namun Polda Metro Jaya akan memanggil ATPM untuk menertibkan keberadaan mobil mewah jenis sedan itu.
Restu menyatakan, kepolisian ingin mempertanyakan kepada ATPM soal masalah kendala yang dihadapi dalam mengurus dokumen kendaraan mewah tersebut.
"Apa yang menjadi kendala ATPM mengurus faktur kendaraannya," ujar Restu.
Restu meminta pihak dealer mempercepat kepengurusan faktur agar segera terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Padahal mengurus STNK dan BPKB dibutuhkan waktu sekitar satu pekan, namun saat ini hingga beberapa bulan.
Sebelumnya, petugas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya melayangkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap empat mobil mewah tanpa dokumen mengebut di jalan sekitar Jakarta.
Petugas menyita salah satu mobil Lamborghini bernomor polisi B1285-SHP tanpa dokumen resmi milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung pada beberapa waktu lalu.
Mobil itu hanya dilengkapi surat bukti pengiriman mobil "built up" (Formulir A) dan Pajak Impor Barang (PIB). (Antara)