Jadi Tersangka, Jero Wacik Langsung Dicekal

Siswanto
Jadi Tersangka, Jero Wacik Langsung Dicekal
Menteri ESDM, Jero Wacik. (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memeras dan menyalahgunakan wewenang.

Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Rabu (3/9/2014) siang, Menteri ESDM Jero Wacik langsung dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Soal pencekalan, seperti biasanya dalam waktu sesingkat-singkatnya pascapengumuman sebagai tersangka ini akan dimintakan langsung dilayangkan surat pencekalan, biasanya seperti itu dan semacam standar operasinya seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK.

Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memeras dan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri. Nilai uang yang diduga dikumpulkan secara ilegal mencapai Rp9,9 miliar.

Menteri ESDM dijerat dengan Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi USD73,53/Barel

Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Menpora Andi Mallarangeng yang sekarang sudah divonis empat tahun penjara.

Selain masih aktif menjadi menteri, Jero Wacik juga anggota DPR terpilih yang akan segera dilantik. Setelah ia jadi tersangka, posisinya sebagai menteri dan anggota DPR sudah pasti terancam.