Suara.com - Pengacara terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Jakarta International School, Patra M Zein, meminta kepada Dewan Perwakulan Rakyat (DPR) beserta Kompolnas untuk membentuk tim pencari fakta.
"Hal ini terkait dengan surat dakwaan ini disusun bedasarkan proses penyidikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena para terdakwa mengaku saat penyidikan mereka disiksa," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Patra menambahkan, nantinya tim pencari fakta mempunyai dua tujuan.
"Pertama, untuk membuktikan keterangan adanya bukti penyiksaan yang keji ini benar, kedua tim pencari fakta nantinya demi hukum melakukan autopsi kepada jenazah almarhum Azwar," paparnya.
Selain itu, dirinya juga akan meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa tempat kejadian perkara.
"Meninjau langsung dan melihat langsung apakah peristiwa sebagaimana dalam dakwaan masuk akal atau tidak," tandasnya.