Suara.com - Hari ini, Rabu (3/9/2014), Menteri ESDM Jero Wacik resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka. Petinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan di Kementerian ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
KPK sudah menetapkan Jero Wacik menjadi tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tanggal 2 September 2014.
Bagaimana kronologis terjadinya aksi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero Wacik?
"Informasi umum latar belakangnya begini, pertama pascamenjadi menteri di ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, kemudian dimintalah melakukan beberapa hal kepada orang di dalam kementerian itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Beberapa hal yang dimaksud adalah agar nilai dana bisa menjadi lebih besar, misalnya pendapatan dari kick back kegiatan pengadaan.
Indikasi modus lain yang ditemukan KPK adalah melalui kegiatan pengumpulan dana dari kegiatan yang sudah direncanakan atau rapat-rapat fiktif.
"Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu, atau misalnya dilakukan beberapa kegiatan rapat-rapat yang sesungguhnya sebagian besar dari rapat itu, adalah rapat-rapat fiktif," katanya.
Apa yang dilakukan oleh Jero Wacik dianggap sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,9 miliar.
Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12 Huruf E juncto pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP.