Suara.com - Setelah diperiksa sekian kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu menurut KPK terkait dua hal.
“Berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Rabu (3/9/2014).
Berkaitan dengan itu Bambang menambahkan, dugaan korupsi dan pemerasan itu diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
“Pasca menjadi menteri, diperlukan dana operasional menteri yang lebih besar dan untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari dana yang dianggarkan, dilakukan beberapa hal kepada orang-orang yang di dalam. Supaya dana operasional jauh lebih besar,” tambah Bambang.
“Misalnya sebagai contoh, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari feedback dari kegiatan satu pengadaan atau jasa konsultan. Misalanya juga, pengumpulan dari rekanan dana-dana dari program-program tertentu. Atau dilakukan beberapa kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu fiktif,” lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, dana-dana dari yang terkumpul tersebut menurut hasil penyidikan bisa dikategorikan penyelewangan dengan nilai sekitar Rp9,9 Miliar.
“Yang menurut hasil penyelidikan bisa dikualifikasi sebagai penyahagunaan, nilainya itu untuk sementara sekitar Rp9,9 Miliar,” tutup Bambang.