Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akhirnya ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan ini menambah panjang politisi Partai Demokrat terjerat kasus hukum. Jero Wacik diduga telah mengumpulkan uang dengan cara ilegal sebesar Rp9,9 miliar.
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konperensi pers di Gedung KPK, Rabu (3/9/2014) mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan.
“Tersangka setelah menjabat sebagai Menteri ESDM berupa mencari dana operasional yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar, dibuatlah beberapa hal. Misalnya dengan meningkatkan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program program tertentu. Hal lain misalnya dilakukan rapat-rapat yang sesungguhnya rapat fiktif,” kata Bambang.
Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Bambang pun menjabarkan langkah-langkah yang telah diambil KPK sebelum menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Seperti pemeriksaan terhadap anak dan istri serta mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.