Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik otomatis dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat serelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengatakan, semua kader Partai Demokrat sudah menandatangani kontrak politik yang isinya langsung mengundurkan diri dari kepengurusan apabila ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi itu tidak perlu lagi dibahas dalam rapat internal partai, kalau ada kader yang terkena kasus korupsi dan jadi tersangka, maka kader tersebut harus langsung mengundurkan diri dari jabatannya di partai. Kita berbeda dengan Golkar di mana kadernya baru dipecat setelah jadi terdakwa,” kata Mubarok kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/9/2014).
Mubarok menambahkan, semua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Julid II juga sudah menandatangani etika politik dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satu isinya adalah mengundurkan diri apabila jadi tersangka.
Kata dia, dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang langsung mengundurkan diri dari jabatannaya setelah menjadi tersangka adalah Andi Mallarangeng (Menpora) dan Suryadharma Ali (Menteri Agama).
“Jadi mereka yang menjadi tersangka sudah tahu prosedurnya dan tidak perlu diminta oleh SBY untuk mengundurkan diri. Karena, semuanya sudah menandatangani kontrak politik sebelum dilantik menjadi menteri,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, Rabu (3/9/2014) siang.
“Sudah dibuatkan Sprindik tertanggal 2 September 2014 peningkatan status menjadi tersangka atas nama JW dari Kementerian ESDM,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di KPK, Rabu (3/9/2014).
Penyidik KPK menyatakan sudah menemukan indikasi dugaan keterlibatan Jero dalam pemerasan terkait dengan proyek di Kementerian ESDM.