Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, Rabu (3/9/2014) siang.
"Sudah dibuatkan Sprindik tertanggal 2 September 2014 peningkatan status menjadi tersangka atas nama JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di KPK, Rabu (3/9/2014).
Penyidik KPK menyatakan sudah menemukan indikasi dugaan keterlibatan Jero dalam pemerasan terkait dengan proyek di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Jero Wacik sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan, berupa sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung sekretariat ESDM.
Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai R9,9 miliar.
Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya adalah Menpora Andi Mallarangeng yang sudah divonis empat tahun penjara.