Lima Terdakwa Kasus Sodomi di JIS Jalani Sidang Bersamaan Hari Ini

Siswanto Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 12:16 WIB
Lima Terdakwa Kasus Sodomi di JIS Jalani Sidang Bersamaan Hari Ini
Dua dari lima terdakwa kasus sodomi anak TK JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini, Rabu (3/9/2014), akan melanjutkan sidang kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School dengan terdakwa lima orang.

"Sidang hari ini digabung semuanya, gak kayak kemarin," kata pengacara terdakwa, Patra M Zen.

Kelima terdakwa, masing-masing bernama Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Setyani alias Icha. Mereka adalah petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia.

Patra menambahkan agenda sidang hari ini yaitu pembacaan eksepsi dan diselenggarakan secara tertutup.

Dari pantauan suara.com, sampai pukul 11.00 WIB, kelima terdakwa belum terlihat di ruang tunggu terdakwa.

Sidang perdana dilakukan secara terpisah. Terdakwa Agun Iskandar disidang pada Selasa (26/8/2014). Sedangkan empat terdakwa lainnya disidang keesokan harinya, Rabu (27/8/2014).

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, para terdakwa mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI