Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Dedi Apriadi, sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Rabu (3/9/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dedi juga Direktur PT Optima Infocitra Universal tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang seorang diri. Dedi tak mau memberikan penjelasan kepada wartawan dan langsung masuk ruang tunggu.
Sebelumnya, Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiarto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun dari kasus itu.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.