Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai Kementerian Agama, Benny Darmawan dan Burhanudin, serta satu orang dari pihak swasta Yanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013. Seperti diketahui, kasus ini sudah menjadikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tersangka.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (3/9/2014).?
Selain mendalami dugaan korupsi dana haji, saat ini, penyidik juga tengah menyelidiki keterlibatan para pejabat Kementerian Agama yang bermain sisa kuota haji yang diperuntukkan untuk rombongan haji gratis Suryadharma.?
Suryadharma yang juga Ketua Umum PPP ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?
Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.