Playboy Taiwan Divonis 79 Tahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 06:15 WIB
Playboy Taiwan Divonis 79 Tahun Penjara
Justin Lee divonis 79 tahun penjara karena memperkosa dan merekan adegan pemerkosaan terhadap 9 perempuan. [Asiaone]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Justin Lee yang dijuluki media setempat dijuluki sebagai playboy Taiwan dijatuhi hukuman penjara selama 79 tahun 7  bulan karena tuduhan pemerkosaan.

Shin Min Daily News melaporkan, Justin dinyatakan bersalah karena terbukti menculik sembilan perempuan dan merekam pemerkosaan terhadap para korban.

Mereka yang diperkosa di antaranya, sejumlah model dan artis muda yang mabuk atau tidak sadar ketika dibawa dari klub malam dan tempat lainnya.

Sang playboy lalu melakukan tindak kekerasan terhadap mereka. Sebagian rekaman dilakukan terang-terangan dan sebagian lainnya dilakukan secara diam-diam.

Pengadilan Tinggi Taiwan menjatuhkan hukuman berat dari yang sebelumnya vonis pengadilan negeri setempat kepada playbor kaya itu.

Anehnya meski divonis 79 tahun, anak dari anggota DPR Taiwan, Lee Yue-chang itu disebut hanya perlu mendekam 30 tahun kurungan saja sebagai hukuman maksimum.

Justin juga harus membayar kompensasi kepada satu juta dolar Amerika atau lebih dari Rp10 miliar.

Polisi menemukan video seks di komputer dan handphone-nya pada tahun 2012.

Dia menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan, sampai menyerahkan diri kepada polisi. (Asione/Shin Min Daily)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI