UGM: Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 02 September 2014 | 22:50 WIB
UGM:  Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diberitakan, pada Kamis (28/8) Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata-kata tidak patut yang memicu kecaman warga Yogyakarta.

Setelah dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta, Polda DIY selanjutnya menetapkan Florence sebagai tersangka pada Sabtu (30/8) . Ia diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI