Suara.com - Penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, resmi menahan dua alumni yang diduga kuat terkait dengan penganiayaan yang menewaskan murid kelas X SMA Negeri 3 Jakarta, Afriand Caesary Al-Irhamy (16).
"Hari ini kami resmi menahan para alumni, berinisial M dan J, sementara W adalah siswa juga kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Indra Fadillah Siregar, di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Indra menambahakan, untuk alumni berinisial F yang sudah menjadi tersangka, sampai saat ini belum ditahan.
"F masih dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit," imbuhnya.
Para tersangka diduga ikut dalam kegiatan pendidikan Pencinta Alam SMAN 3 di Gunung Tangkuban Perahu Jawa Barat.
"Ada bukti dan kesaksian soal keterlibatan ketiga tersangka" ujar Indra.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari pengurus atau panitia kegiatan pecinta alam,yaitu D, K, P, T, dan A.
Pada hari Selasa minggu lalu (26/8/2014), empat dari lima tersangka setelah telah divonis satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua Tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sedangkan D masih berada dalam tahanan menunggu berkasnya selesai.