Suara.com - Himpunan Mahasiswa Banten mendukung upaya KPK mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara untuk terdakwa kasus suap Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor.
"Menyikapi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Mathius Samiadji terhadap Ratu Atut Senin (1/9) di Pengadilan Tipikor, kami mendukung KPK agar proses peradilan terhadap Ratu Atut dapat memberikan rasa adil bagi warga Banten," kata Koordinator Himpunan Mahasiswa Banten, Saddam Husen Falahuddin, Selasa (2/9/2014).
Atut merupakan terdakwa kasus suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan Pilkada Lebak Banten.
Himpunan Mahasiswa Banten juga mendorong agar Hakim Pengadilan Tipikor, Alexander Mawarwata, diusut Komisi Yudisial. Pasalnya, hakim tersebut dinilai justru memberi keringanan kepada Atut, berbeda dengan keempat hakim lainnya.
"Seluruh Mahasiswa Banten menyatakan siap menyeret hakim nakal, Alexander Mawarwata, ke Komisi Yudisial. Alexander telah memberikan pendapat yang sangat mengecewakan bagi rakyat Banten, ia kami curigai," kata Husen.
Mahasiswa Banten, kata Husen, akan terus mendorong KPK bertindak terhadap para hakim yang tidak sensitif.
"Komitmen kami menyeret hakim-hakim nakal ini penting, agar dapat memberikan peringatan bagi proses peradilan di Indonesia yang masih jauh dari visi supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap hakim yang coba-coba main mata dengan koruptor," katanya.
Mahasiswa Banten mengatakan apabila Pengadilan Tipikor tidak mampu memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, para mahasiswa akan konsolidasi kekuatan untuk membuat pengadilan rakyat, kata Husen.
Vonis terhadap Atut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.