Kelabui Satpol PP, PSK Ini Kenakan Jilbab

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 02 September 2014 | 18:00 WIB
Kelabui Satpol PP, PSK Ini Kenakan Jilbab
Razia di salah satu tempat prostitusi. [Antara/Novrian Arbi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Jawa Timur, menemukan modus baru para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di wilayah itu. Para PSK mengelabui petugas dengan memakai jilbab.

"PSK yang memakai jilbab ini kami temukan dalam operasi yang digelar tadi pagi, di salah satu tempat prostitusi ilegal di Larangan Luar, Kecamatan Larangan," kata Kepala Satpol PP Pamekasan Didik Hariyadi di Pamekasan, Selasa (2/9/2014).

Didik menduga modus baru PSK dengan cara menggunakan jilbab itu kemungkinan sebagai upaya untuk mengelabui petugas saat operasi.

Namun, untungnya, para petugas telah mengetahui hal itu, sebab sebelum operasi Satpol PP terlebih dahulu menerjunkan tim intelijen ke lapangan.

Selain itu, sambung Didik, banyak warga yang juga menyampaikan informasi ke Satpol PP Pamekasan tentang praktik prostitusi yang terjadi di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan itu.

Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim intelijen guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga itu.

Hasilnya, memang ada praktik prostitusi di Desa Larangan Luar, yakni rumah salah seorang warga yang selama ini memang dijadikan tempat khusus menampung PSK.

"Karena informasi A1 maka kami langsung terjunkan tim ke sana dan ternyata PSK-nya memakai jilbab," ujar Didik Hariyadi.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang, yakni PSK dan seorang lelaki pengguna jasa PSK.

PSK yang diamankan petugas berinisial MI (45) dan seorang pria berusia 25 tahun berinisial IM. MI merupakan PSK yang mengaku berasal dari Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Sementara IM adalah pelanggan yang merupakan warga Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

"Kalau pengakuannya si perempuan itu mengaku pertama kali, tapi menurut warga setempat sudah berulang kali," kata Didik.

Selanjutnya kedua orang itu digelandang ke kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja Pamekasan untuk didata dan dibina.

Di hadapan petugas MI dan IM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan menghormati kebijakan Pemkab Pamekasan yang mencanangkan penerapan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI