Usai Bebas dari Tahanan, Nunun Nurbaeti Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 02 September 2014 | 17:43 WIB
Usai Bebas dari Tahanan, Nunun Nurbaeti Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
Ina Rachman (tengah), pengacara Nunun Nurbaeti (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nunun Nurbaeti Darajatun, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun, menilai hukuman yang pernah diterimanya tidak adil. Itu sebabnya, ia menulis surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo.

"Tidak mudah untuk membuat suatu peraturan yang dapat menimbulkan ketidakadilan maupun ketidaksamaan dalam penerapan suatu hukum yang dapat menyakitkan hati orang," pengacara Nunun, Ina Rachaman, di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Nunun bebas dari tahanan belum lama ini. Perempuan itu terjerat kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tersebut ke luar.

Nunun minta pertanggungjawaban pemerintah untuk tidak menyulitkan tahanan di lembaga permasyarakatan. Dia keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak tahanan.

Ketidakadilan yang dirasakan Nunun setelah membandingkan kasusnya dengan kasus pengusaha Siti Hartati Murdaya. Dalam kasus yang sama dan dengan vonis yang sama pula, kenyataannya Hartati hanya menjalani dua per tiga dari masa hukuman setelah diberi kebebasan bersyarat.

"Sedangkan untuk Nunun Nurbaeti menjalani hukuman penuh selama 30 bulan," kata Ina.

Nunun ditahan sejak 11 Desember 2011 dan baru bebas pada Juni 2014. Sedangkan Hartati ditahan dari 12 September 2012, tapi sudah bebas pada Juli 2014.

Pembebasan bersyarat untuk Hartati dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 1999 tahun 2012, yaitu Inkrach-nya setelah tanggal 12 November 2012 serta SHM bukan termasuk justice collaborator.

REKOMENDASI

TERKINI