Abraham Samad Ingatkan BPKP Soal Gratifikasi

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 02 September 2014 | 12:44 WIB
Abraham Samad Ingatkan BPKP Soal Gratifikasi
Abraham Samad saat berpidato di gedung BPKP, Selasa 2/9. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi gratifikasi.

Samad menyatakan hal itu dalam pidatonya di acara "Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP" di Gedung BPKP, Jalan Pramuka No. 33, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).

"Bahwa kalau kita menerima seseuatu dan tidak jelas (maksud dari pemberiannya), saya mengimbau bapak, ibu, agar kita terhindar dari ancaman tidak pidana korupsi dan laporkan ke KPK," ujar Samad.

Ia juga menambahkan, jika terjadi gratifikasi harus segera melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari.

“Kalau misalkn itu (gratifikasi) diberikan bisa menjadi sesuatu tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dalam waktu tidak lebih 30 hari," tegas Abraham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI