Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi gratifikasi.
Samad menyatakan hal itu dalam pidatonya di acara "Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP" di Gedung BPKP, Jalan Pramuka No. 33, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).
"Bahwa kalau kita menerima seseuatu dan tidak jelas (maksud dari pemberiannya), saya mengimbau bapak, ibu, agar kita terhindar dari ancaman tidak pidana korupsi dan laporkan ke KPK," ujar Samad.
Ia juga menambahkan, jika terjadi gratifikasi harus segera melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari.
“Kalau misalkn itu (gratifikasi) diberikan bisa menjadi sesuatu tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dalam waktu tidak lebih 30 hari," tegas Abraham.