Lagi Asik Hisap Shabu, Pegawai Kemenkes Digerebek BNN

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 22:26 WIB
Lagi Asik Hisap Shabu, Pegawai Kemenkes Digerebek BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 2.172,6 gram ganja kering dan 1.010,3 gram sabu, di Kantor BNN Jakarta, Kamis (14/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap basah seorang PNS Kementerian Kesehatan RI, KAS, bersama PNS Batam dan seorang petugas Imigrasi Batam selagi berpesta narkoba jenis shabu di sebuah tempat hiburan malam di Batam.

BNN ternyata sengja baru merilis penangkapan itu hari ini, Senin (1/9/2014), setelah terlebih dulu memastikan identitas ketiganya.

"Mereka kami amankan Sabtu (30/8/2014), sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Hotel Pasific Batam. Ketiganya positif menggunakan narkoba. Kami juga mengamankan alat hisap dan sisa-sisa shabu yang belum digunakan oleh ketiga orang tersebut," kata Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, Abdul Hasyim Panggabean, di Batam.

Dia mengungkapkan, PNS Kementerian Kesehatan tersebut sebenarnya tengah betugas di Batam untuk memberikan pelatihan pada petugas sejumlah Dinas Kesehatan di Sumatera selama dua pekan.

"Dia merupakan seorang ahli dan berada di Batam dalam rangka tugas, bukan dalam rangka liburan. Kalau tempat tinggalnya di Villa Mutiara Centre, Depok," terang Abdul.

Sementara itu, H adalah PNS Pemkot Batam yang bertempat tinggal di Tiban dan bertugas di Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Batam.

"Sejauh ini mereka diketahui hanya pengguna. Namun kami terus dalami keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba yang beroperasi di Batam," kata Hasyim.

Ketiganya, kata dia, saat ini menghuni sel tahanan BNN Kepri di Nongsa Batam dan masih terus dimintai keterangan oleh penyidik.

Hasyim mengatakan jika mereka hanya sebagai pengguna kemungkinan akan direhabilitasi, meski sesuai UU nomor 5 tahun 2009 bisa juga diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

"Jika benar-benar terlibat dengan jaringan narkoba, entah pemasok atau pengedar tentu ancaman hukuman menanti mereka," kata Hasim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI