Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 18:01 WIB
Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang pembacaan putusan vonis tersangka kasus suap Pilkada Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tubagus Sukatma, pengacara terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK, Ratu Atut Chosiyah, optimistis banding yang diajukan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada kliennya, akan membuahkan hasil.

"Tidak ada fakta di sidang ini yang menyatakan klien kami bersalah. Karena itu pada saat banding nanti kami masih optimis, bahwa kita akan berhasil. Kami tidak mau berandai-andai kita hanya upayakan saja, kita yakin ya," kata Tubagus Sukatma sesaat setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).

Menurutnya, Majelis Hakim tidak sepenuhnya mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, faktor perbedaan pendapat (dissenting opinion) para hakim juga menjadi salah satu faktor adanya perbedaan penilaian para hakim dalam memutuskan perkara Atut.

"Marilah kita gunakan fakta-fakta hukum dalam persidangan, kami menilai putusan majelis hakim ini tidak sepenuhnya menggunakan itu, masih menggunakan asumsi dan opini. Selain itu, perbedaan pendapat para hakim juga sudah membuktikan hal tersebut, dimana yang satu ingin membebaskan dengan berlandaskan fakta-fakta persidangan, tetapi yang lainnya tidak," kata Sukatma dengan nada emosional.

Vonis tersebut sesungguhnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karena itu, dia menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI