Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 17:48 WIB
Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya
Andiara Aprilia (kuning), putri Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI