Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 15:49 WIB
Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penahanan Florence Sihombing, yang berkata kasar tentang warga Yogyakarta melalui akun media sosial, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apabila tanpa ijin atau penetapan pengadilan maka ada kesalahan mendasar atas penahanan Florence, baik secara alasan objektif atas penahanan maupun prosedural berdasarkan UU ITE," kata peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara di Jakarta, Senin (1/9/2014).

ICJR menilai, penyidik yang melakukan penahanan kepada Florence harus berhati-hati, karena ada prosedur khusus dalam UU ITE di mana penyidik harus terlebih dahulu meminta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.

ICJR menduga bahwa hal tersebut tidak dijalankan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Yogyakarta, dalam kasus Florence.

"Secara objektif, jelas penahanan Florence bertentangan dengan Pasal Penahanan yang diatur dalam UU ITE," kata Anggara.

Untuk kasus Florence berdasarkan, Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

"Ini berarti tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jogjakarta, maka penahanan kepada florence tidak sah," jelas Anggara. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI