Emerson menyatakan, PB untuk Hartati Moerdaya juga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 khususnya pasal 43 A dan Pasal 43 B PP No 99 tahun 2012.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pemberian PB kepada Hartati Murdaya tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"KPK tidak memberi rekomendasi terkait pembebasan bersyarat HM (Hartati Murdaya), tentu pemberian PB bagi HM adalah kewenangan Menkumham, namun demikian pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/9/2014). (Antara)