Bongkar Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Tujuh Saksi Lagi

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 11:53 WIB
Bongkar Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Tujuh Saksi Lagi
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/9/2014), memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kasus ini telah menjadikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Ketujuh saksi, yakni Bayu Irawan, Soetrisno, Siti Maryam Achmad, Nurmamdani Rakwad Taram, Asep Jamalludin Daud, Ahmad Fachrurozi Ropiudin, dan Idham Kholif Rofiudin.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.?

Selain mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji, penyidik KPK juga menyoroti keterlibatan para pejabat Kementerian Agama yang "bermain" dengan sisa kuota haji yang diperuntukkan untuk rombongan haji gratis bersama Suryadharma.?

Seperti diketahui, Suryadharma yang merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI