Harapan Bekas Pengacara Ratu Atut kepada Hakim Jelang Vonis

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 10:47 WIB
Harapan Bekas Pengacara Ratu Atut kepada Hakim Jelang Vonis
Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pengacara Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, berharap vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Senin (1/9/2014), terhadap Atut diberikan secara adil.

"Saya sebagai mantan pengacaranya berharap justice fairness benar-benar diputuskan hakim hari ini," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Firman berharap demikian karena menurut dia selama ini tidak sedikit jumlahnya tuntutan jaksa KPK sarat dengan muatan politis.

"Kalau kita ikuti selama ini tuntutan jaksa KPK ini sangat sarat dengan muatan politisnya dan masalah ini ada konfigurasi hukum dan politiklah. Dan ini merupakan perkara pilkada, ya jelaskan ini masalah politis, tidak bisa ditutup-tutupi lagi," kata Firman.

Hal yang sama diungkapkan oleh Mahyudin Sabaludin, dari salah satu organisasi di Banten.

Mahyudin mengatakan masyarakat Banten berharap Atut kembali memimpin Banten.

"Saya berharap juga putusan hari ini tidak bermuatan politis, dan tentu harapan kami yang terbesar adalah agar ibu kembali lagi ke Banten. Sebab masyarakat Banten sangat mencintainya," kata Mahyudin.

Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut dianggap sudah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI