Suara.com - Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Senin (1/9/2014) pukul 10.00 WIB.
Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkut penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sidang pembacaan putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Matheus Samiaji. Sedangkan anggota majelis hakim terdiri dari Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar. Mereka akan secara bergantian membacakan putusan terhadap Atut.
Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.
Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.
Atut dianggap sudah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.