Suara.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Cabang Merak, Banten, menyita sebanyak 280 kera ekor panjang dan enam beruk dari Lampung. Hewan dilindungi itu hendak diselendupkan ke Jakarta.
"Semua satwa yang diamankan itu tanpa memiliki izin maupun dokumentasi yang dikeluarkan oleh instansi berkompeten," kata petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Merak, Uday Hudaya, saat dihubungi, Minggu (31/8/2014).
Menurut dia, selama ini kera ekor panjang dan enam beruk masuk kategori satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjuabelikan.
Karena itu, pihaknya akan menindaktegas terhadap pelaku penyelendupan satwa yang dilindungi itu.
Pelaku bisa dikenakan UU Nomor 5 Pasal 21 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kami terus mengintensifkan pemeriksaan kepada peaku penyelendupan binatang yang dilindungi pemerintah itu," katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus penyelendupan satwa itu setelah ada informasi masyarakat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dari informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Merak dan mengamankan truk Colt Diesel nomor polisi BG 8918 US.
Mereka para pelaku memasukan ratusan kera dan beruk di angkutan tersebut di bawah tumpukan pisang.
Saat ini pelaku penyelendupan binatang yang dilindungi itu berinisial MR (28), ST (41), dan GT (25).
Mereka para pelaku itu warga Tangerang, Provinsi Banten.
"Semua satwa itu nantinya akan dilakukan masa rehabilitasi di Bogor dan setelah itu dikembalikan ke habitatnya," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, pelaku akan menjual ratusan kera dan beruk ke Taman Pramuka, Jakarta Timur.
"Mereka akan menjual kera ekor panjang seharga Rp10.000 per ekor," katanya.