Wagub Kepri: Penjualan Pulau Batal Secara Hukum

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 31 Agustus 2014 | 13:20 WIB
Wagub Kepri: Penjualan Pulau Batal Secara Hukum
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya sudah menginstruksikan, tidak boleh jual pulau. Kalau camat dan lurah mengeluarkan pengalokasian lahan di pulau, maka batal demi hukum," kata Wali Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI