Suara.com - Masalah Dwi Kewarganegaraan (DW) menjadi agenda pembicaraan anggota Dewan selain perlindungan terhadap pekerja migran yang juga menjadi perhatian.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Farhan Hamid MS, dalam pertemuan dengan pengurus dan anggota Indonesia Diaspora Network di Belanda (IDN NL), seperti disampaikan Ketua Task Force Imigrasi dan Kewarganegaraan, Diaspora Indonesia di Eropa, Herman Syah kepada Antara London, Minggu (31/8/2014).
Dalam pertemuan dengan delegasi MPR dari utusan daerah yang sedang melakukan kunjungan ke Eropa dipimpin Wakil Ketua MPR, Dr. Ahmad Farhan Hamid MS, hadir beberapa pejabat senior dan wakil KBRI Denhaag dan pengurus IDN-NL, yang ketuai Ebed Litaay dan Wakil Ketua IDN NL Sam Pormes.
Farhan mengatakan peluang membuat UU mengenai Dwi Kewarganegaraan (DK) sebenarnya sudah ada dengan adanya pasal 26 ayat 1 UUD hasil amandemen berbunyi, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
"Jadi peluangnya sudah ada, tinggal UU-nya yang harus dibuat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu mereka mengimbau Diaspora Indonesia untuk melakukan investasi di daerah dan memberikan bantuan kepada mereka yang pernah menjadi korban masa lalu hubungan Indonesia-Belanda. (Antara)