Suara.com - Nw, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Batam ditangkap aparat Mabes Polri, karena memiliki rekening gendut dengan transaksi mencapai Rp1,3 triliun.
Nw, yang hingga saat ini tercatat sebagai salah seorang pegawai di Badan Penanaman Modal Daerah Kota Batam, diketahui memiliki usaha oleh-oleh khas dengan merek Nayadam. Dalam situs www.nayadam.com, banyak berita yang menggunakan Nw sebagai narasumber dan disebut sebagai pemiliknya meski usaha tersebut banyak ditangani oleh suaminya.
Melalui laman sejarah dalam situs tersebut, dijelaskan usaha yang dijalankan bersama suaminya berdiri sejak, 2009 dan kini memiliki enam cabang masing-masing berada di Ruko Puri Legenda Batam Centre, Ruko Sakura Anpan Nagoya, Ruang Keberangkatan Lantai II, Bandara Internasional Hang Nadim, Ruko Gajah Mada Square Tiban, Ruko Botania Garden Batam Centre dan Hotel GGI Batu Ampar, Batam.
Pada 2010, pengelolaan usaha tersebut mendapat penghargaan Pemenang 1 Terbaik Wirausaha Muda Mandiri 2010 dari Bank Mandiri. Selanjutnya penghargaan UKM Kreatif Versi Kadin Kepri 2010.
Selanjutnya penghargaan Winner Of "Who Want To be young Entrepreneur Indonesia" dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) 2011. Juara I Konvensi GKM - IKM Tingkat Provinsi KEPRI 2011.
The Best Entrepreneur Of the Year 2011 Indonesia Community Center (ICC). ISMBEA ( Indonesian Small and Medium Business Entrepreneur Award ) 2012. Terakhir Award DINAS Pariwisata Batam kategori gift atau oleh-oleh dari Batam untuk Nay@dam 2012.
Sebelum penangkapan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, Polda Kepri diminta memfasilitasi penyelidikan dugaan pencucian uang dan aliran dana transaksi rekening gendut PNS Pemkot Batam tersebut sebelum akhirnya yang bersangkutan ditahan Mabes Polri pada Kamis (28/8/2014). (Antara)