Menurut Indah, pemuda tersebut memukulinya pada bagian wajah dan leher sebanyak lima kali, sementara teman-temannya yang lain tidak berani melawannya.
Pulang sekolah, Syarif Rahman dan Sri Wahyuni, yang melihat muka anaknya bengkak bekas dipukuli, tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Negara.
"Sebenarnya saya sempat mencari pemuda yang memukuli anak saya ke rumahnya, tapi ia malah menantang untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Karena maunya seperti itu, kami turuti saja," kata Syarif.
Ia berharap polisi menuntaskan kasus ini, dan menjerat pelaku dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak.
"Kami orang tidak tahu hukum, tapi dari mendengar dan melihat di televisi, katanya kalau korbannya anak-anak, ada undang-undang yang melindunginya. Saya juga sudah bertanya kepada keluarga, katanya anak saya masuk dalam perlindungan undang-undang tersebut, karena umurnya baru 16 tahun, sementara pelaku sudah 19 tahun," kata Wahyuni.
Kepala Polsek Negara, Komisaris M Didik Wiratmoko, yang dikonfirmasi lewat pesan pendek, belum memberikan jawaban hingga berita ini disiarkan. (Antara)