Penahanan Florence Sihombing Agar Jadi Pelajaran

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2014 | 17:23 WIB
Penahanan Florence Sihombing Agar Jadi Pelajaran
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kata-kata hinaan terhadap kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditulis Florence Sihombing di media sosial rupanya berbuntut panjang. Pada Sabtu (30/8/2014), perempuan itu ditahan Kepolisian Daerah Yogyakarta.

Florence - yang meski sudah meminta maaf di media massa dan media sosial - ditahan setelah sekitar 15 organisasi masyarakat melaporkannya ke polisi. Dia dituding melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Meski oleh beberapa pihak laporan dan penahanan Florence dinilai berlebihan, tetapi pelapor menilai langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah pas. Alasannya, Florence dan pengacaranya dinilai tidak tulus menyampaikan permintaan maaf ke publik.

"Permintaan maaf Florence itu kontradiktif dengan sikapnya di kepolisian," kata Nanang Hartanto, pengacara dari Aliansi Advokat Muda Yogyakarta, yang mewakili para pelapor, saat dihubungi Suara.com dari Jakarta, Sabtu.

Menurut Nanang, meski sudah meminta maaf secara terbuka Florence tidak menunjukkan itikad baik saat menjalani proses hukum di kepolisian.

"Permintaan maafnya tidak cocok dengan sikapnya di kepolisian. Dia dan pengacaranya tidak mau menandatangani semua berita acara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan," ujar Nanang.

"Florence berharap setelah minta maaf, laporan dicabut. Tetapi menurut kami, yang mewakili masyarakat Yogyakarta, proses hukum harus tetap berlanjut," imbuh Nanang.

Tidak hanya itu, Nanang juga mengatakan bahwa proses hukum yang tegas terhadap Florence diperlukan agar menjadi pelajaran bagi orang lain untuk menghormati Yogyakarta dan warganya.

"Apalagi Yogya adalah kota budaya, juga kota pelajar," tutup Nanang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI