Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mencatat, tiap tahunnya Pemerintah Malaysia memulangkan sekitar 20.000 TKI bermasalah ke Indonesia.
"Tiap tahun, 20.000 TKI dideportasi dari Malaysia, menyedihkan. Rata-rata dalam sepekan 300-an orang dipulangkan," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (30/8/2014).
Puluhan ribu orang TKI yang dipulangkan itu tersangkut masalah hukum karena melakukan berbagai pelangaran di Negara Jiran. Di antaranya bahkan ada anak-anak yang dilahirkan TKI bermasalah di Malaysia.
Kebanyakan, pemulangan TKI dilakukan melalui Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dari Tanjungpinang, seluruh TKI yang dipulangkan itu diantar ke daerah asal masing-masing, di bawah koordinasi Dinas Sosial di daerah.
"Pemulangan terkonsentrasi di Tanjungpinang," kata dia usai melakukan inspeksi mendadak dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam.
Ia mengatakan pemerintah serius menangani masalah TKI, salah satu buktinya adalah urusan TKI di bawah koordinasi 17 kementerian dan lembaga.
"Ini masalah krusial, menyangkut perlindungan TKI" kata dia.
BNP2TKI telah melakukan serangkaian sidak dan sudah mengantongi seluruh permasalahan TKI di perbatasan, khususnya di Batam dan Tanjungpinang Kepri.
"Kami sudah tahu semua, Batam ini pintu masuk ilegal terbesar. Ini harus diakhiri," kata dia.
Selain Malaysia, BNP2TKI juga memetakan masalah TKI ilegal di negara-negara Timur Tengah.
Menurut dia, pemicu banyaknya TKI ilegal di Timur Tengah adalah penyalahgunaan visa dan mudahnya pengalihan visa kunjungan menjadi visa lainnya.
Dari beberapa negara di Timur Tengah, baru Arab Saudi yang dianggap tegas mengawasi penggunaan dan penyalahgunaan visa.
"Kalau visa umroh atau haji, tidak bisa digunakan untuk yang lain, mereka ketat," kata dia. (Antara)