Suara.com - Mobil-mobil mewah, macam Lamborghini, menjamur subur di Jakarta. Saban hari, mereka mondar mandir di jalanan, paling 'mentereng' ketimbang mobil-mobil lainnya.
Ironisnya, kebanyakan mobil tersebut berstatus 'bodong', alias tidak memiliki kelengkapan surat-surat, macam STNK.
Kasus terbaru terjadi Jumat (29/8/2014) malam, polisi kembali menyita mobil mewah bodong merek Lamborghini di kawasan SCBD. Mobil tersebut sempat 'pamer' lantaran paling berkilau di antara lainnya.
Tapi, giliran dirazia, sang sopir justru pucat. Dia tidak punya SIM dan STNK.
Kasus serupa juga terjadi beberapa waktu lalu. Lakonnya adalah politisi PPP, Abraham Lungganan atau akrab disapa Haji Lulung, yang sempat pamer Lamborghini hijau kepada awak media.
Namun, Haji Lulung menjadi malu saat mobilnya ketahuan 'bodong', lantaran pelat nomor mobil tidak terdaftar di Kepolisian.
Menyikapi fenomena 'pamer tapi bodong', Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, para pemilik sengaja tak mengurus surat-surat untuk menghindari pajak 'selangit'.
Pajak mobil mewah, kata Rikwanto, bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.
"Penyakit mobil mewah, pemilik biasanya tak segara mengurus pendaftaran mobil untuk menghindari pajak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/8/2014).
Selain pajak, Rikwanto mengungkapkan, banyak pula kasus mobil pengguna identitas palsu, atau pelat nomor yang tidak terdaftar.
"Tahun yang tercantum dalam pelat biasanya dapat menunjukkan jika kendaraan itu masih baru," katanya.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, menambahkan, pemilik kendaraan tidak diperkenankan membawa kendaraannya bila belum memiliki surat resmi.
"Untuk mobil baru mungkin suratnya masih dalam proses, surat-suratnya belum keluar. Tapi pemilik tidak boleh menggunakan kendaraan itu," paparnya.