"Tahun yang tercantum dalam pelat biasanya dapat menunjukkan jika kendaraan itu masih baru," katanya.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, menambahkan, pemilik kendaraan tidak diperkenankan membawa kendaraannya bila belum memiliki surat resmi.
"Untuk mobil baru mungkin suratnya masih dalam proses, surat-suratnya belum keluar. Tapi pemilik tidak boleh menggunakan kendaraan itu," paparnya.