Mobil Mewah 'Bodong' Menjamur Subur di Jakarta

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2014 | 15:07 WIB
Mobil Mewah 'Bodong' Menjamur Subur di Jakarta
Mobil Lamborghini yang disita polisi. (Suara.com/ Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tahun yang tercantum dalam pelat biasanya dapat menunjukkan jika kendaraan itu masih baru," katanya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, menambahkan, pemilik kendaraan tidak diperkenankan membawa kendaraannya bila belum memiliki surat resmi.

"Untuk mobil baru mungkin suratnya masih dalam proses, surat-suratnya belum keluar. Tapi pemilik tidak boleh menggunakan kendaraan itu," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI