Suara.com - Sikap Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Sutarman yang akan menggugat anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala merupakan bentuk antikritik dari lembaga kepolisian.
Koordinator Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengatakan, kritik yang dilontarkan Adrianus kepada institusi kepolisian sudah sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Menurut dia, Kapolri seharusnya melakukan introspeksi ke dalam ketika adanya kritik dari pihak luar dan bukan langsung melakukan kriminalisasi kepada orang yang melakukan kritik tersebut.
“Kalau menurut pandangan saya, sikap Kapolri Sutarman arogan dan antikritik. Dia seperti membawa kembali Kepolisian Indonesia ke era Orde Baru. Adrianus Meliala itu adalah mantan staf ahli untuk tiga Kapolri. Jadi dia punya kewenangan untuk melakukan kritik,” kata Neta kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (30/8/2014).
Neta menambahkan, Kapolri seharusnya memeriksa apakah benar tudingan Adrianus yang menyatakan bagian Reserse dan Kriminal merupakan ATM untuk pimpinan Polri.
Dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta, Adrianus menyebut reserse dan kriminal merupakan ATM untuk pimpina Polri. Pernyataan itu membuat Kapolri Sutarman murka.
Dia akan membawa kasus itu ke jalur hukum kecuali Adrianius Meliala menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya itu. Kapolri menilai, pernyataan Adrianus itu menghina insitusi kepolisian.