Jual Kokain, Bekas Model Playboy Divonis Tiga Tahun

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2014 | 06:45 WIB
Jual Kokain, Bekas Model Playboy Divonis Tiga Tahun
Ilustrasi kokain. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas model majalah ‘syur’ Playboy Brandi Brandt terpaksa harus mendekam dipenjara selama tiga setengah tahun, setelah pengadilan di Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, memutuskan Brandi bersalah karena menyimpan narkoba jenis kokain.

Miss Oktober pada terbitan Playboy edisi 1987 yang juga bekas istri basis grup band Motley Crue itu, terbukti terlibat dalam upaya menyelundupkan kokain di toilet pesawat penumpang menuju Sydney pada 2007 lalu dari California, Amerika.

Dia juga  mengaku bersalah atas konspirasi untuk mengimpor lebih dari dua kilogram narkoba serta  menyetor 70.000 dolar, atau sekitar Rp700 juta ke dalam rekening bank dari hasil penjualan kokain.

Pada 2013 Brandi diekstradisi ke Australia dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Sydney, NSW.

Brandi didakwa melanggar atas sindikasi penjualan narkoba dan kepemilikan barang haram kokain.

Dari keterangan psikolog di pengadilan menggambarkan Brandi sebagai ‘bom waktu’, agresif dan selalu dalam kondisi mabuk.

Brandi sendiri tidak datang langsung saat vonis dibacakan hakim, namun hakim setempat meyakini pasti menyesal dan akan berupaya untuk merehabilitasi diri.

“Dia akan menemukan cara untuk ke cara hidup yang lurus,” kata Hakim Zahra.

Brandi baru bisa bebas dengan jaminan pada November 2016. (SMH/News.com.au)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI