Korupsi Hambalang, Machfud Bantah Titip Duit Buat Anas Urbaningrum

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2014 | 22:07 WIB
Korupsi Hambalang, Machfud Bantah Titip Duit Buat Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso membantah kalau dirinya meminta, bekas supirnya Yanto untuk mengantarkan sejumlah kepada terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum.

Hal itu diungkapkan Machfud dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Dia malah balik menuding kalau ingatan Yanto sudah tidak sempurna dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena Yanto satu tahun yang lalu menderita stroke, dia punya istri dua, dia gak mampu mencukupi kebutuhan biologis istrinya jadi dia sering minum obat kuat, telur bebek yang banyak, pernah satu kali  langsung pingsan di garasi saya, sejak saat itu kenormalannya berkurang dan ingatan memorinya juga," tuding Machfud di persidangan.

Machfud juga mengelak kalau dia pernah menitipkan uang kepada siapapun untuk terdakwa kasus gratifikasi bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Gak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tak pernah memberikan apapun dan ke siapa pun untuk Anas,” serunya.

Namun hakim Haswandi yang memimpin sidang meragukan keterangan Machfud. Menurut Hakim tak mungkin seorang yang menderita stroke dapat mengendarai mobil.

"Ya tapi nggak apa-apa, keterangan saudara berbeda dengan yang lain. Kalau ada keterangan yang berbeda itu tugas kami, kami akan mempertimbangkan," kata Hakim Haswandi.

Seperti diketahui, pada keterangan saksi Yanto pada kamis (28/8/2014), kemarin mengatakan bahwa Machfud  tiga kali memberikan uang ke Anas.

Yanto saat diberitahu kalau isi dalam kantong plastik hitam adalah uang yang ingin diantar ke rumah Anas di Duren Sawit.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta,satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI