Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan kubu Prabowo-Hatta soal pembubaran paksa saat berdemonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Komnas HAM meminta sejumlah dokumen sertai bukti prosedur pembubaran demonstrasi, seperti rekaman video, foto dan kronologis tindakan kepolisian saat pembubaran.
"Ada audiensi Komnas HAM dengan Kapolda berkaitan dengan adanya laporan dari Tim Prabowo-Hatta. Sudah dijelaskan soal penanganan tindakan kepolisian dalam membubarkan masa anarkis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2014).
Dari hasil audiensi tersebut, ungkap Rikwanto, Komnas HAM memahami tindakan yang dilakukan kepolisian. Karena kepolisian sebagai institusi negara diberi kewenangan untuk melakukan pembubaran tersebut.
"Seluruh tindakan kepolisian itu dilakukan sesuai dengan beberapa kebijakan yakni UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan melakukan pendapat, Perkab Kapolri No 01 tahun 2009, Perkab No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Masa. Serta Keputusan Kapolri No 8 tahun 2010 tentang lintas ganti dan cara bertindak penanggulangan huru hara," paparnya.
Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta yang diwakili oleh pengacara Habiburokhman dan kuasa hukum lainnya mendatangi Komnas HAM. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian terhadap pendukung Prabowo-Hatta saat demontrasi soal sengketa Pilpres di MK.
Dalam laporannya, mereka mengatakan Kapolri Jendral Sutarman adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pembubaran paksa tersebut. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.