Suara.com - Sebanyak tujuh saksi diperiksa ihwal terbakarnya Kapal Motor (KM) Paus Satu kepunyaan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Para saksi terdiri dari seorang nahkoda, empat anak buah kapal (ABK), dan dua penumpang.
"Sudah kami periksa semuanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2014).
Selanjutnya, ungkap Rikwanto, pihaknya juga akan memeriksa teknisi kapal dari pelabuhan serta Syahbandar.
"Syahbandar bertugas memberangkatkan KM Paus dari Dermaga Kaliadem," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, KM Paus Satu milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, terbakar di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Rabu (27/8/2014).
Saat kejadian, kapal dilaporkan membawa 67 orang penumpang, berikut kru dan ABK sebanyak 11 orang, serta satu orang nahkoda.
Kejadian naas itu diketahui terjadi ketika kapal meninggalkan Pulau Pari dan baru sampai Gosong Sekati, dekat Pulau Pramuka. Saat itu, kapal mengalami ledakan besar pada mesin belakang, sehingga mengalami kerusakan pada kelistrikan kapal.
Begitu kapal terbakar, dilaporkan sempat ada bantuan dari nelayan, di mana awak kapal beserta nelayan bahu-membahu untuk mencoba memadamkan api.