Suara.com - Polemik antara Polri dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kian panas. Musabab polemik terjadi ketika anggota Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan bahwa Bareskrim Polri merupakan 'mesin ATM berjalan' milik korps bercelana coklat tersebut.
Pernyataan itu dilontarkan Adrianus, beberapa waktu lalu, di sebuah televisi Tanah Air.
Mendengar pernyataan tersebut, Polri pun murka. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bahkan turut geram, dan meminta Kompolnas meminta maaf.
Ada dua syarat yang diminta Jenderal Polisi berbintang empat itu kepada Kompolnas. Pertama, Kompolnas meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh media di Indonesia. Utamanya, media yang digunakan Adrianus ketika melemparkan pernyataan panasnya.
Kedua, agar Kompolnas mencabut pernyataannya karena dapat menimbulkan dampak buruk di masyarakat.
Lebih lanjut, Sutarman mengatakan kalau pernyataan Adrianus melanggar undang-undang. Karena itu, bila maaf tak segera didengarnya, Sutarman tak akan segan untuk memperpanjang persoalan melalui ranah hukum.
"Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Sutarman.
"Kalau yang bersangkutan tidak merasa bersalah, saya akan proses melalui pengadilan. Karena negara kita adalah negara hukum," ucap Sutarman.