Meski sarat kejanggalan, namun akhirnya polisi pun masih meragukan dugaan keterlibatan "makar" terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga memilih menyerahkan kedua wartawan itu kepada pejabat imigrasi.
"Kami telusuri kemungkinan mereka terjerat pasal makar terhadap kedaulatan NKRI, dan kalau ada indikasi kami proses. Kalau pelanggaran imigrasi sudah jelas, sehingga akan kami serahkan ke Kanim Jayapura," ujar Brigjen Waterpauw, usai pertemuan koordinasi di Mapolda, sebelum kedua wartawan Prancis itu diserahkan ke Kanim jayapura.
Setelah diserahkan ke Kanim Jayapura, kedua wartawan asing itu lebih banyak ditanya soal ketentuan imigrasi.
Pelanggaran imigrasi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Luki Agung Binarto, memastikan dua wartawan Prancis itu melanggar ketentuan imigrasi.
"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis namun terlibat pekerjaan jurnalistik, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin bepergian ke Indonesia," ujarnya.
Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian menuju Papua hingga sampai di Kabupaten Jayawijaya.
Kedua WNA berkebangsaan Prancis itu resmi berstatus tersangka pelanggaran keimigrasian sejak 13 Agustus 2014.
Pascapenetapan tersangka, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis di Jakarta, menunjuk Todung Mulya Lubis and Partners sebagai pengacara kedua wartawan Prancis itu.
Todung sempat mengupayakan penangguhan penahanan, namun pejabat imigrasi tidak bergeming, dan tetap memberlakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.
Surat permohonan penangguhan penahanan tertanggal 16 Agustus 2014 itu pun dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, disertai berbagai alasan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.