Dua Jurnalis Prancis di Papua Ditahan Imigrasi

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2014 | 15:49 WIB
Dua Jurnalis Prancis di Papua Ditahan Imigrasi
Ilustrasi wartawan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, narasumber yang diwawancarai itu dikabarkan merupakan kelompok sipil bersenjata atau antek Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang selama ini menentang pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI yang bertugas di kawasan tersebut.

Dikabarkan, sebelum diamankan, mereka sedang berupaya ke kawasan Tiom untuk bertemu dengan kelompok bersenjata Enden Wanimbo.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw sempat mengungkapkan bahwa keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata di Jayapura dan Wamena.

Bahkan, kata Waterpauw, kedua jurnalis asing itu juga bertemu dengan mantan narapidana kasus makar yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP).

Forkorus dihukum terkait perkara makar tahun 2011 dan baru menghirup kebebasan 21 Juli lalu.

"Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti hasil liputan mengenai kelompok bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya," ujarnya.

Polisi juga menemui kejanggalan dokumen perjalanan lintas negara, seperti paspor ganda yang dimiliki Vallentine.

Valentina Burrot memiliki paspor dinas dan sipil yang kedua masih berlaku. Paspor dinas itu diterbitkan Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv.

Wanita itu juga masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tak menemukan kartu pers miliknya.

Sedangkan kartu pers Thomas Charles habis masa berlakunya sejak 2006.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI