Suara.com - Mantan ajudan Nazarudin, Wahyudi Utomo alias Iwan, saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum, mengaku sering diperintahkan Nazaruddin untuk mengantar uang ke orang-orang tertentu. Dari sekian banyak orang yang diberi uang, ia mengaku hanya ingat beberapa nama saat ditanya Hakim Haswandi.
"Pak Nazar sering menyuruh saya untuk mengantarkan sejumlah uang kepada orang-orang tertentu. Namun sudah banyak yang saya lupa," kata Wahyudi Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).
Transaksi tersebut di berbagai tempat, seperti saat Kongres Partai Demokrat, saat di Ciasem, dan di kantor Kemenpora.
"Tadi saudara bilang, saudara sering disuruh oleh Pak Nazar mengantarkan uang. Coba saudara ceritakan," kata Hakim Haswandi.
"Di kongres satu kali. Saat itu saya bertemu dengan Eva di Pintu Gerbang. Kemudian di Ciasem, yang kata ajudan Pak Ibas, itu tempatnya Pak Hadi Utomo. Uang dibungkus pakai amplop coklat yang agak tebal dan lebar. Uang tersebut dikasih Pak Nazar di depan lift di Kantor Permai Mampang terus saya taruh di kotak di dalam mobil, langsung menuju ke Ciasem. Pas saya naik ke lantai 2, Pak Nazar sudah ada di depan lift, dan saya memberikannya. Saat itu di ruangan ada Pak Ibas. Saya berpendapat uang tersebut dikasih ke Pak Ibas, karena saat turun ke bawah amplop tersebut sudah tidak ada," papar Wahyudi.
Kemudian hakim minta penjelasan dia mengenai pernah mengantar uang ke kantor Menpora Andi Mallarangeng di kantor Kemenpora.
"Saudara bilang saudara pernah mengantar uang ke Andi, coba ceritakan," kata Haswandi.
"Saat itu saya dikasih lagi, tapi saya tidak tahu isinya. Saya diminta ke ruangan Pak Menteri di Kemenpora, tapi orang lain yang kasih. Saya berpendapat itu dikasih ke Pak Andi, tetapi saya tidak melihatnya, karena itu di bawah ke ruangan Pak Menteri," kata Wahyudi.