Suara.com - Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pascasarjana Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada Janner Simarmata menilai statement Florence Sihombing di media sosial Path sebagai penghinaan dan menyinggung perasan warga Yogyakarta.
Statement yang dimaksud adalah yang menyebutkan Yogya miskin dan tidak layak ditinggali. "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence di Path.
Sebagai alumni Pascasarjana dari UGM dan pernah tinggal di Yogyakarta, Janner mengaku sangat tersinggung dengan perkataan itu.
Menurut Janner tindakan Florence bisa dijerat dengan UU ITE 11/2008 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45. Pasal 27 (3) menyebutkan: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sedangkan Pasal 45 (1) menyebutkan: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), atau Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sebaiknya UGM memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa tersebut karena pernyataan ini membuat kampus UGM menjadi kena imbasnya,” kata Janner.