Suara.com - Polres Musirawas, Sumatera Selatan, menangkap salah seorang ibu rumah tangga Sa (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun atau paranormal di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Peraktik dukun palsu itu selama ini dianggap warga sudah mersahkan warga setempat.
“Terakhir korbannya adalah Husni (30) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelinggi setempat,” kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Jumat (29/8/2014).
Tersangka ditangkap di rumah korban Husni di Desa Mandi Aur pekan lalu sekitar pukul 01.00 wib. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.
Penipuan itu terjadi, Rabu (13/8/2014) sekitar pukul 15.00 wib setelah bertemu di rumah teman korban Sofyan depan SPBU tak jauh dari rumahnya.
Tersangka langsung menawarkan jasa untuk melakukan pengobatan terhadap istri korban dengan meminta uang Rp1,7 juta untuk biaya membeli obat, permintaan itu dikabulkan korban karena berharap istrinya bisa sembuh.
Keesokan harinya tersangka datang ke rumah korban membawa sesajen kembang untuk dimandikan ke istri korban, dua hari berikutnya tersangka kembali meminta uang Rp5,1 juta dengan alasan untuk ongkos mau pulang ke SP 9 HTI guna membeli peralatan pengobatan terhadap istri korban.
Tiga hari kemudian tersangka kembali minta uang Rp5,7 juta dengan dalih bahwa dirumah korban banyak penghuni mahluk halus yng harus dibersihkan, dana sebesar itu untuk membeli obat-obat di luar Kecamatan Muara Kelinggi.
Permintaan tersebut tidak dikabulkan karena korban hanya ada uang Rp4 juta, tersangka juga menerima dengan janji uang sisanya Rp1,7 juta harus dibayar , kalau tidak dibayar bisa anak dan istrimu meninggal, ancam dukun itu, ujar Chaidir.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu Deddy menjelaskan uang yang diambil tersangka terakhir sebanyak Rp4 juta itu dibungkus menggunakan kain putih dan dimasukan dalam kaleng.
Korban Husni merasa curiga dengan tindak tanduk tersangka dan langsung menggali uang yang ditanam tersangka tersebut, ternyata uang tersebut tidak ada lagi. Korban pun langsung melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. (Antara)