Suara.com - Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras, Rony Wijaya, mengakui perusahaannya sering memberikan uang kepada terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum. Pemberian itu, katanya, atas perintah Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso.
"Pertemuan Pak Mahfud dengan Pak Anas hampir setiap minggu, paling sedikit sekali seminggu. Pokoknya rutinlah. Dan atas perintah Pak Mahfud juga kantor sering memberikan uang kepada Anas, termasuk saat pergi ke Singapura dan Hong Kong. Sedangkan jumlah terbesarnya adalah Rp200 juta untuk Kongres di Bandung," kata Rony Wijaya saat ditanya oleh salah satu jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).
Tapi, kata Rony Wijaya, uang sebesar Rp200 juta yang diberikannya kepada Anas saat Kongres di Bandung asalnya bukan dari proyek Hambalang, melainkan sumber lain.
"Saudara katakan di sini (BAP) PT Dutasari Citra Laras memberikan uang Rp200 juta Kongres Demokrat di Bandung. Apakah uang tersebut termasuk dari Rp170 miliar yang diterima perusahaan saudara dari Hambalang?," kata jaksa.
"Iya ada Rp200 juta, tapi itu bukan dari penerimaan proyek Hambalang, karena kongres dilaksanakan pada Mei 2010, sedangkan Proyek Hambalang pada Desember 2010, jadi uang tersebut asli dari kantor," Rony menjawab pertanyaan jaksa.
Roni juga mengaku bukti-bukti terkait pemberian uang kepada Anas sudah dihilangkan oleh Mahfud Suroso setelah kasus Wisma Atlit terungkap.
"Semua ada catatannya, tetapi setelah Wisma Atlet bermasalah, semuanya dihilangkan oleh Pak Mahfud Suroso," kata Rony.
Dalam sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Rony Wijaya, Fajar Firmansyah (anggota Detasemen Polda Metro Jaya) yang sering mengawal Anas Urbaningrum, Riyadi (sopir) dan juga mantan Ajudan Muhamad Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Iwan.
Rencananya, setelah selesai ibadah salat Jumat, JPU akan menghadirkan satu saksi lagi, Mahfud Suroso.