Kasus Pelanggaran HAM Tak Tuntas, LSM HAM Kirim Surat ke Jokowi

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2014 | 10:56 WIB
Kasus Pelanggaran HAM Tak Tuntas, LSM HAM Kirim Surat ke Jokowi
Presiden terpilih Joko Widodo bersama Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla dan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani). [Antara/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo diminta untuk fokus menangani kasus pelanggaran HAM. Demikian salah satu permintaan LSM Human Rights Watch dalam surat yang dikirim kepada Jokowi.

Dalam surat itu, Human Rights Watch juga merinci secara spesifik masalah-masalah yang terkait kebebasan beragama, hak perempuan, kekebalan hukum aparat keamanan, kebebesan berekspresi, pekerja domestic, Papua dan tenaga kerja anak-anak.

“Sebagai Presiden, Jokowi harus memperbaiki kesalahan yang dilakukan pemerintah masa lalu dengan memberikan prioritas kepada masalah hak asasi manusia yang semakin memburuk dalam satu dekade terakhir,” kata Phelim Kine, Deputi Direktur Human Rights Watch di Asia, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Jumat (29/8/2014).

Kine juga berharap Jokowi bisa memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia dan mencabut budaya kekebalan hukum terhadap aparat hukum.
Menurut dia, ada banyak kasus pelanggaran HAM yang gagal dituntaskan oleh Presiden SBY. Salah satunya adalah meningkatnya kekerasan terhadap kelompok minoritas.

“Jokowi harus merevisi UU yang diskriminatif dan memastikan bahwa pemerintah akan memberikan hukuman kepada siapa pun yang melakukan aksi kekerasan kepada kelompok minoritas,” ujarnya.

Human Rights Watch juga mengungkapkan, masih banyak pelaku pelanggaran HAM yang mendapatkan kekebalan hukum. Karena itu, Jokowi harus melakukan penyelidikan penuh dalam kasus pelanggaran HAM dari era Soeharto hingga sekarang. Selain itu, DPR juga harus membuat UU yang memungkinkan anggota militer yang melakukan pelanggaran HAM disidang di pengadilan umum dan bukan pengadilan militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI