Suara.com - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pemohon bekas Ketua MK Akil Mochtar, Jumat (29/8/2014) jam 09.30 WIB.
Menurut agenda MK, agenda sidang perdana nanti adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dalam gugatannya, Akil menyoal kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.
Bekas anggota Fraksi Golkar yang telah menjadi terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang itu meminta hakim konstitusi menyatakan Frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.