Puan Berdoa Gugatan soal Ketua DPR di MK Bisa Dikabulkan

Jum'at, 29 Agustus 2014 | 05:20 WIB
Puan Berdoa Gugatan soal Ketua DPR di MK Bisa Dikabulkan
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Puan Maharani, mengaku belum mau berandai-andai soal calon Ketua DPR RI. Apalagi menurutnya, saat ini UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita belum bicara (soal) calon Ketua DPR. Hari ini kan mulai sidang gugatan di MK. Kami berdoa, dikembalikannya hak partai pemenang Pemilu sesuai UU-nya," kata Puan di Rumah Transisi, Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.

UU MD3 2014 ini memang tengah digugat oleh PDIP karena mereka merasa dirugikan. Salah satu pasal yang dianggap merugikan adalah pasal 88 UU tersebut, yang berbunyi: "Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil yang dipilih dari dan oleh anggota DPR."

Masalahnya, hal itu berbeda dengan Pasal 82 UU Nomor 27/2009 tentang UU MD3. Sebelum UU direvisi, pasal itu tidak menyebutkan demikian, melainkan intinya menyebut bahwa Ketua DPR berasal dari partai pemenang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI